Selama ini, korban bersama orang tuanya tinggal di rumah kontrakan milik pelaku.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu korban membaca sejumlah pesan singkat di ponsel milik putrinya itu.
Saat itu sang ibu lalu menanyakan kejadian yang terjadi padanya dan korban pun menceritakan semua perbuatan pelaku.
“Jadi pelaku ini telah melancarkan aksinya terhadap korban sejak tahun 2014 lalu, saat itu pelaku masuk ke dalam kamar korban dan memaksa korban melayani hawa nafsunya,” kata Paur Subbag Humas Polres Pulau Ambon, Iptu Nicolas Anakott kepada wartawan, Kamis (23/2/2017).
Menurut Anakotta, setelah kejadian itu pelaku yang telah memiiki anak dan istri ini kerap mencabuli korban. Korban pun diancam akan dibunuh jika sampai menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada orang lain.
“Korban tidak bisa berbuat apa-apa karena kerap diancam akan dibunuh oleh pelaku,” ujarnya.
Dia mengatakan, orang tua korban langsung mendatangi polisi dan melaporkan kejadian itu setelah putrinya menceritakan perbuatan pelaku selama ini.
“Setelah dilaporkan kita langsung menangkap pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,”sebutnya.
Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, jonto Pasal 287 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
judionline terpercaya
Agen Casino Online | Casino Terpercaya | Casino Indonesia | Game Online | Judi Online | Jual Chip poker | Judi Bola | Permainan Poker |
Bandar Poker | Game Casino Online | Game Online Terpercaya | Agen Poker | Poker Uang Asli | Agen Togel | Prediksi Togel Terpercaya |
0 komentar:
Post a Comment