Pengacara Minta Jokowi Perintahkan Polisi Hentikan Kasus Rizieq
Asiabigberita - Koordinator Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana, meminta Presiden Joko Widodo menurunkan perintah kepolisian untuk menghentikan kasus yang menjerat petinggi Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Sihab.
"Kami minta kepada Jokowi dengan hormat menurunkan perintah kepada Kapolri untuk menghentikan atau mengeluarkan SP 3," ujar Eggi di Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
Adapun Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis dibentuk sebagai pembela Rizieq dalam menghadapi kasus hukum.
Eggi khawatir, penetapan Rizieq sebagai tersangka dapat mengganggu ketentraman dan kedamaian bangsa.
Atas dasar itu, Eggi dan timnya bakal menyusun surat untuk Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian yang mereka nilai bisa menjadi materi pertimbangan bagi kepolisian untuk menghentikan kasus Rizieq.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus percakapan via WhastApp mengandung konten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan alat bukti yang dimiliki polisi, perbuatan Rizieq memenuhi unsur pornografi.
"Semuanya sudah kita cross check sehingga kita menerapkan pasal untuk Habib Rizieq ini Pasal 4 ayat satu juncto Pasal dua puluh sembilan dan atau Pasal enam juncto Pasal 32 dan atau Pasal sembilan juncto Pasal tiga puluh lima UU No empat puluh empat Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Agen Casino Online | Casino Terpercaya | Casino Indonesia | Game Online | Judi Online | Jual Chip Poker | Judi Bola | Permainan Poker |
Bandar Poker | Game Casino Online | Game Online Terpercaya | Agen Poker | Poker Uang Asli | Agen Togel | Prediksi Togel Terpercaya |
http://pelangiasikterus.blogspot.com/2017/11/kisah-perempuan-berkelamin-ganda-selama.html
ReplyDelete