Ahok Diberhentikan Pakai UU Pilkada, Bukan UU Pemda
Asiabigberita - DPRD DKI Jakarta akan mengadakan rapat paripurna istimewa untuk mengesahkan pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pimpinan DPRD, mengusulkan undang-undang untuk memberhentikan Ahok bukan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah melainkan UU No 10/2016 tentang Pilkada.
"Kalau saya begini, ya sudahlah ini kita pakai yang paling gampang saja. Berarti itu pakai UU Pilkada saja," kata pimpinan DPRD DKI, M Taufik di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
Politisi Gerindra itu menilai UU No 10/2016 tentang Pilkada lebih mudah dipakai untuk memberhentikan Ahok. Apalagi, Ahok mundur karena permintaannya sendiri.
"Kalau pakai UU ini (UU No 10/2016) gampang. Kemudian kita bisa langsung mengusulkan pengangkatan pak Djarot sebagai Gubernur," ucapnya.
Taufik beranggapan bila UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang digunakan untuk memberhentikan Ahok, akan berimbas juga pada Ahok. Sebab, menurut Taufik, dalam UU tersebut Ahok diberhentikan secara tidak hormat dan tidak mendapat dana pensiun.
"Nah kalau dia kenanya yang ini (tindak pidana) kan repot. Nggak bisa diberhentikan secara terhormat dan nggak ada pensiun. Sudahlah, sebagai kawan saya bilang UU Pilkada saja supaya cepat," ucap Taufik.
"Kalau diberhentikan (UU No 23/2016) ada ke MA segala macem lagi. Sudah, besok saja kita putuskan supaya terbuka," tutup Taufik
Berdasarkan UU 10/2016 tentang Pilkada, aturan soal pemberhentian kepala daerah yang mengundurkan diri tercantum Pasal 173. Berikut bunyinya:
Pasal 173
(1) Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan;
maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
(2) DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.
(3) Dalam hal DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
Gubernur berhenti, Presiden berdasarkan usulan Menteri mengesahkan pengangkatan Wakil Gubernur sebagai Gubernur berdasarkan:
a. surat kematian;
b. surat pernyataan pengunduran diri dari Gubernur; atau
c. keputusan pemberhentian.
Agen Casino Online | Casino Terpercaya | Casino Indonesia | Game Online | Judi Online | Jual Chip Poker | Judi Bola | Permainan Poker |
Bandar Poker | Game Casino Online | Game Online Terpercaya | Agen Poker | Poker Uang Asli | Agen Togel | Prediksi Togel Terpercaya |
0 komentar:
Post a Comment