SELAMAT DATANG DI ASIABIGBET | AGENT SPORTBOOK, LIVECASINO DAN POKER TERPERCAYA DI ASIA | BONUS NEW MEMBER 10% + 100% Karena Hina Ahok Di Medsos, Jamran Divonis 6 Bulan Penjara !! ~ Asiabigberita
SELAMAT DATANG DI ASIABIGBET | AGENT SPORTBOOK, LIVECASINO DAN POKER TERBESAR DAN TERPERCAYA DI ASIA | BONUS NEW MEMBER 10% + 100%

Monday, June 5, 2017

Karena Hina Ahok Di Medsos, Jamran Divonis 6 Bulan Penjara !!


Karena Hina Ahok Di Medsos, Jamran Divonis 6 Bulan Penjara !!

Asiabigberita - Aktivis Jamran dijatuhi sanksi 6  bulan lima belas hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017). Putusan ini sama dengan yang diterima saudara kandungnya, Rizal pada sidang sebelumnya.

"Mengadili menyatakan tertuduh Jamran secara legal dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dengan tujuan kebencian dan atau permusuhan individu dan kelompok warga tertentu berdasarkan SARA yang dilakukan secara berulang. Melengserkan pidana dan dengan penjara enam bulan dan 15 hari dan seluruhnya pidana denda kepada terdakwa Rp 10 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho, Senin.

Dakwaan majelis hakim ini lebih tidak tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun yang menuntut Jamran dihukum 10 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta. Hakim menilai tidak ada perihal yang bersifat memberatkan putusan Jamran.

Jamran dinilai bersikap sopan saat persidangan dan juga tak pernah dijatuhi sanksi sebelumnya. Seperti Rizal, Jamran juga didakwa melanggar UU ITE berulang melalui akun Facebook dan Twitternya.

Postingannya dianggap menghina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan etnis Tionghoa.

"Postingan yang ditujukan kepada Saudara Ahok yang dilakukan berulang sehingga dilakukan secara sistematis yang mengacu kepada subyek yang bernama Ahok dan etnis Tionghoa," kata Hakim Ratmoho.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat postingan yang tidak berdasarkan fakta dan data ini malah berpotensi mengarah pada perseteruan horizontal, apalagi dibumbui dengan ucapan yang dianggap provokatif.

"Curahan pendapat yang seharusnya dilakukan konstruksif dan akurat, didukung data, namun pemikiran terdakwa tidak didukung oleh data yang kebenarannya belum dapat dipastikan," lanjutnya membacakan pertimbangannya.

Rizal dan Jamran yang mulanya ditangkap atas tuduhan makar, kini didakwa cuma dengan Pasal dua puluh delapan ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No sembilan belas Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas putusan ini, Rizal, Jamran dan penasihat hukum Tim Pembela dua ratus dua belas mengaku bakal pikir-pikir. Mereka diminta menyampaikan rencana banding atau terima putusannya dalam waktu tujuh  hari ke depan.

Agen Casino Online | Casino Terpercaya | Casino Indonesia | Game Online | Judi Online | Jual Chip Poker | Judi Bola | Permainan Poker | 
Bandar Poker | Game Casino Online | Game Online Terpercaya | Agen Poker | Poker Uang Asli | Agen Togel | Prediksi Togel Terpercaya |

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment