KPK Tetapkan Jaksa Kejati Bengkulu Tersangka
Asiabigberita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Jumat (9/6/2017) dini hari.
tiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni Kepala Seksi III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP), pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU).
"Setelah dilakukan inspeksi 1x24 jam, disimpulkan ada 3 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Basaria menyebut, dalam kasus itu KPK menyita dana Rp10 juta dari tangan tersangka-tersangka. Sebelum penangkapan, basaria mengungkapkan
"Diindikasikan ini bukan pemberian pertama, telah ada pemberian Rp150 juta," ujar Basaria.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus dugaan suap ini terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah projek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.
Alex menyebutkan AAN dan MSU disangka sebagai pemberi suap. sementara itu, PP disangka sebagai pihak yang menerima suap itu. Kasus ini masih diembangkan penyidik KPK.
Selaku tersangka pemberi, AAN dan MSU dijerat Pasal 5 ayat 1 aksara a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang sudah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal lima puluh lima ayat 1 ke-1 KUHP.
sementara itu, selaku tersangka penerima, PP dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal sebelas UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Agen Casino Online | Casino Terpercaya | Casino Indonesia | Game Online | Judi Online | Jual Chip Poker | Judi Bola | Permainan Poker |
Bandar Poker | Game Casino Online | Game Online Terpercaya | Agen Poker | Poker Uang Asli | Agen Togel | Prediksi Togel Terpercaya |
0 komentar:
Post a Comment