Alasan Jaksa Tetap Ajukan Banding Kasus Ahok
Asiabigberita - Jaksa Mulia Muhammad Prasetyo mengungkapkan, upaya banding yang diajukan jaksa penuntut umun (JPU) dalam kasus penodaan agama berbeda tujuan dengan yang dilakukan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Diketahui, tim pengacara Ahok mencabut gugatan banding ke Pengadilan Tidak rendah (PT) DKI Jakarta.
"Jaksa tersebut tidak sama maksud dan tujuannya. Pembelaan untuk keringanan atau pembebasan diharapkan oleh jika Ahok dia. Yakni kepentingan hukum kalau jaksa kepentingannya lain
Menurut Prasetyo, banding yang diajukan JPU guna membuktikan pasal 156a KUHP yang digunakan majelis hakim untuk memvonis Ahok.
"Jadi gini ya semua yang dituntut jaksa tentunya berdasarkan fakta persidangan. Tentunya keyakinan jaksa menyatakan yang terbukti dikenal sebagai bukan penistaan agama, namun penistaan terhadap golongan warga tertentu di Indonesia. Nyatanya ada yang tersinggung kan," bilang Prasetyo.
Sebelumnya, vonis Ahok ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Setelah vonis, banding diajukan oleh ahok dan tim pengacaranya sempat berencana. Tetapi belakangan, niat itu urung dilakukan. Mereka pun mencabut gugatan bandingnya.
Agen Casino Online | Casino Terpercaya | Casino Indonesia | Game Online | Judi Online | Jual Chip Poker | Judi Bola | Permainan Poker |
Bandar Poker | Game Casino Online | Game Online Terpercaya | Agen Poker | Poker Uang Asli | Agen Togel | Prediksi Togel Terpercaya |
http://pelangiasikterus.blogspot.com/2017/11/kisah-perempuan-berkelamin-ganda-selama.html
ReplyDelete