Perihal tersebut terungkap dalam persidangan perdana kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan bekas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Irene Putrie, dari nilai budget sebesar Rp 5,9 triliun dan dipotong pajak sebsar 11,5 persen, dana tersebut akan dibagi-bagi. Sekitar empat puluh sembilan persen uang dibagi untuk beberapa nama sebesar Rp dua koma lima lima delapan triliun.
Sementara uang Rp 2,558 triliun tersebut bakal dibagi ke beberapa nama. Untuk pejabat di Kemendagri dan juga kedua tertuduh dialokasikan 7 persen atau senilai Rp 365 miliar, anggota Komisi II sebesar lima persen atau Rp 261 miliar.
Sidang kasus dugaan korupsi e-KTP selanjutnya akan diselenggarakan pada Senin 13 Maret 2017. Dalam sidang kedua nanti, KPK akan mengklarifikasi dengan pendalaman bukti kepada saksi yang telah diperiksa saat penyelidikan.
Juru Ngomong KPK Febri Diansyah menyebut, dalam persidangan selanjutnya juga bakal dipanggil para saksi yang diperlukan dalam persidangan korupsi e-KTP atas permintaan jaksa penuntut umum atau majelis hakim.
judionline terpercaya
Agen Casino Online | Casino Terpercaya | Casino Indonesia | Game Online | Judi Online | Jual Chip poker | Judi Bola | Permainan Poker |
Bandar Poker | Game Casino Online | Game Online Terpercaya | Agen Poker | Poker Uang Asli | Agen Togel | Prediksi Togel Terpercaya |
0 komentar:
Post a Comment