SELAMAT DATANG DI ASIABIGBET | AGENT SPORTBOOK, LIVECASINO DAN POKER TERPERCAYA DI ASIA | BONUS NEW MEMBER 10% + 100% Berkas dilimpahkan, 2 tersangka korupsi Pemprov Sumsel tak ditahan ~ Asiabigberita

Wednesday, February 1, 2017

Berkas dilimpahkan, 2 tersangka korupsi Pemprov Sumsel tak ditahan


Asiabigberita - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas dan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan ke Kejaksaan Negeri Palembang. Kebijakan itu lantaran keduanya dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Kedua tersangka adalah Laonma PL Tobing selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan mantan Kepala Kesbangpol Sumsel yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Kemasyarakatan, Ikhwanudin. Keduanya dikawal penyidik Kejagung untuk menjalani pemeriksaan terakhir di Kejari Palembang, Rabu (1/2).

Ketua Tim Penyidik Kejagung, Haryono mengungkapkan, sejak pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan. Hal ini juga diberlakukan selama penyerahan berkas dan proses persidangan.

"Hari ini berkasnya kita serahkan ke Kejari Palembang. Selama ini mereka tidak ditahan karena kooperatif dan kecil kemungkinan melarikan diri," ungkap Haryono.

Dalam pelimpahan itu, pihaknya menyerahkan sekitar 20 karung berisi berkas, dokumen, dan data terkait kasus yang menjerat kedua anak buah Alex Noerdin itu. Sementara pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Proses pemeriksaan berjalan lancar dan sudah cukup untuk disidangkan," ujarnya.

Sementara itu, Kajari Palembang Rustam Gaus mengatakan, pihaknya tidak menahan kedua tersangka karena meneruskan keputusan penyidik Kejagung sebelumnya. Selain itu, salah satu tersangka juga sedang sakit.

"Atas dasar permohonan keluarga dan penasehat hukum, maka kami tidak melakukan penahanan," kata dia.

Dia menambahkan, pihaknya akan segera membawa kasus ini ke Pengadilan Tipikor Palembang. "Secepatnya kita kirim berkasnya biar bisa disidang," ucapnya.

Salah satu tersangka, Ikhwanudin mengaku siap mengikuti proses hukum dan datang ke pengadilan. "Selama ini saya kooperatif, Alhamdulillah saya tidak ditahan, lagipula saya sedang sakit," singkatnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan mantan Kepala BPKAD Provinsi Sumsel, Laonma PL Tobing, dan mantan Kepala Badan Kesbangpol Sumsel Ikhwanudin sebagai tersangka. Kedua anak buah Gubernur Sumsel, Alex Noerdin itu, diduga terlibat dalam penyelewengan dana bansos dan hibah tahun 2013 yang merugikan negara hingga Rp 2,38 miliar.

0 komentar:

Post a Comment