MONTREAL, Asiabigberita - Andrea Giesbrecht divonis bersalah, karena terbukti dengan sengaja menyimpan jasad enam bayi di dalam lemari penyimpan.
Seluruh sisa jasad bayi tersebut adalah bayi-bayi yang dilahirkan oleh perempuan berusia 42 tahun tersebut.
Wanita asal Winnipeg, Kanada itu menolak untuk melakukan uji DNA. Namun dengan perintah otoritas penegak hukum, polisi bisa melakukan tes tersebut.
Tes DNA dilakukan dengan menggunakan sisa popok yang ditemukan di kediaman pelaku.
Seperti diberitakan AFP, hasil pengujian tersebut membuktikan bahwa seluruh bayi yang ada di lemari penyimpanan itu adalah anak kandung pelaku.
"Seluruh anak itu sepertinya dilahirkan dalam keadaan hidup," kata Hakim Murray Thompson dalam persidangan, Selasa WIB (7/2/2017).
"Juga tidak ada bukti bahwa ada komplikasi dalam seluruh kehamilan," sambung Thompson.
Hakim kemudian menyatakan Andrea Giesbrecht bersalah atas enam dakwaan menyembunyikan jasad bayi.
Masing-masing dakwaan diganjar dengan hukuman hingga dua tahun penjara.
Giesbrecht tidak didakwa dengan pasal pembunuhan. Sebab, tulang dalam sisa jasad bayi tersebut berada dalam kondisi yang buruk.
Sehingga, otoritas terkait belum bisa mengungkap penyebab kematian keenam bayi itu.
Diberitakan laman Winnipeg Free Press, sisa-sisa jasad yang sebagian besar tinggal tulang ditemukan dalam kantung sampah yang diletakkan di dalam wadah plastik di loker penyimpanan di Jalan McPhillips, Oktober 2014.
Salah satu sisa jadsan ditemukan di dalam semen, dan sisanya disimpan di dalam bubuk putih.
Penemuan ini berawal ketika Giesbrecht tak mampu membayar biaya sewa untuk lemari penyimpannya.
Petugas kemudian bersiap menggelar lelang atas isi lemari penyimpan itu, dan menemukan benda yang sangat mengejutkan.
Sebelumnya, dalam persidangan April lalu Giesbrecht dinyatakan tak bersalah.
0 komentar:
Post a Comment