Ayu Ting Ting Terancam Kurungan 3 Tahun
Asiabigberita - Kepala Divisi Penyuluhan Komisi Proteksi Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan, pedangdut Ayu Ting Ting bisa dikenakan hukum pidana apabila terbukti memblokir bekas suaminya Henry Baskoro Hendarso atau Enji bertemu dengan putri mereka, Bilqis Bilqis Khumairah Razak.
"Karena pada saat Ayu bersikukuh memblokir bertemu, ternyata anak ini benar anak kandung dari Enji maka pidana yang berbicara," tandas Erlinda saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2017).
Erlinda mengatakan, Ayu bisa dikenakan sanksi 3 tahun penjara atas kasus itu.
"Ada juncto pidananya jika anaknya dilakukan diskriminasi, ditelantarkan, tidak diberikan akses bertemu, maka salah satu pihak akan bertanggung jawab dengan pidananya," kata Erlinda.
"Lumayan ya kurang lebih 3 tahun (kurungan). Kami berharap ini tidak terjadi," lanjutnya.
Meski demikian upaya hukum bakal bisa dilakukan apabila pihak Enji sebagai pihak pelapor melanjutkan kasus perseteruannya dengan perempuan yang menikah dengannya pada 4 Juli 2013 kemudian tersebut.
"Akan ada upaya hukum, namun kami serahkan seratus persen ke pihak Enji. Kami bakal berkoordinasi, melihat yang melaporkan adalah pihak dari Enji," ucap Erlinda.
Hal itu ya kita lakukan mau dilakukan oleh namun jika tidak kalau contohnya pihak dari Enji
Namun, kesempatan bagi Enji bertemu putrinya diberikan erlinda berharap Ayu tidak terus mengeraskan hatinya dan.
"Kami berharap bisa mengetuk hati mereka kembali, kami yakin Ayu sebagai publik figur, mudah-mudahan bakal jadi contoh yang baik," tambahnya.
Agen Casino Online | Casino Terpercaya | Casino Indonesia | Game Online | Judi Online | Jual Chip Poker | Judi Bola | Permainan Poker |
Bandar Poker | Game Casino Online | Game Online Terpercaya | Agen Poker | Poker Uang Asli | Agen Togel | Prediksi Togel Terpercaya |
0 komentar:
Post a Comment