Suap Pejabat BPK Ada 4 Orang Yang Tertangkap
Asiabigberita - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyatakan suap yang diduga diberikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito kepada Auditor Utama badan pemeriksa keuangan Rochmadi Saptogiri untuk mengubah status laporan Wajar Dengan Perkecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Ada pembicaraan awal, kejadiannya dikenal sebagai minta agar ingin naik dari WDP jadi WTP, tolong dibantu, nanti ada sesuatu," kata Agus setelah konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu 27 Mei 2017.
Suap Rp dua ratus empat puluh juta kepada auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan auditor BPK lain yaitu Ali Sadli diberikan oleh irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo diduga. "Pertemuan terjadi antara eselon 1 Kemendes dan auditor BPK," ucap Agus.
Di ruangan Rochmadi juga ditemukan dana Rp 1,145 miliar dan US$ 3.000 dolar yang belum diketahui kaitannya dengan kasus itu. Dalam konferensi pers juga ditunjukkan barang bukti berupa 1 kardus dan satu tas yang di dalamnya penuh dengan amplop coklat dan putih berisi dana.
Pembagian uang itu, kata Agus, adalah sesuatu yang belum bisa dijawab. "Nah (penyidik) masuk ke kamarnya itu mencari Rp 200, nanti di-'crosscheck' amlopnya yang mana, ditanya ini amplop apa," tutur Agus.
Tapi, KPK meyakini bila pihaknya mendapat alat bukti yang cukup maka bakal ada tersangka lain dalam kasus ini. "Siapa yang terlibat? Sementara tersangka 4 orang. Jika ada 'clue' nanti dilanjutkan, dalam proses penyeldiikan," kata Agus.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meyakini bahwa untuk sementara Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara tidak ikut andil dalam kasus dugaan suap ini. "Apakah ketua BPK ikut andil? Sementara ini kami tidak melihat keterlibatan ketua BPK, untuk
Adapun laporan keuangan Kemendes PDTT pada 2015 mendapat opini WDP sedangkan pada 2014 mendapat "Disclaimer". KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni sebagai pemberi suap merupakan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon tiga Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan pasal 5 ayat satu aksara atau aksara b atau pasal tiga belas UU No. tiga puluh satu Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. dua puluh Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
sementara itu, sebagai pihak penerima suap merupakan auditor utama keuangan negara III BPK Rochmadi Saptogiri yang dikenal sebagai pejabat eselon satu dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan Pasal dua belas huruf a atau pasal 12 karakter b atau pasal sebelas atau 5 ayat dua UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal enam puluh empat ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Agen Casino Online | Casino Terpercaya | Casino Indonesia | Game Online | Judi Online | Jual Chip Poker | Judi Bola | Permainan Poker |
Bandar Poker | Game Casino Online | Game Online Terpercaya | Agen Poker | Poker Uang Asli | Agen Togel | Prediksi Togel Terpercaya |
0 komentar:
Post a Comment