SELAMAT DATANG DI ASIABIGBET | AGENT SPORTBOOK, LIVECASINO DAN POKER TERPERCAYA DI ASIA | BONUS NEW MEMBER 10% + 100% Takut Terjadi Pengeboman , 2 Kg Bubuk Peledak Disita ~ Asiabigberita

Friday, May 26, 2017

Takut Terjadi Pengeboman , 2 Kg Bubuk Peledak Disita


                            2 Kg Bubuk Peledak Disita

Asiabigberita - Seorang produsen petasan digerebek saat bertransaksi dengan pembeli di Jalan Raya Dusun Mejono, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dari pelaku, petugas menyita 150 petasan, 100 lembar sumbu petasan dan 2 Kg bubuk peledak untuk petasan.

Pelaku adalah Kasmadi (38), warga Dusun/Desa Keras, Kecamatan Diwek. Kapolsek Diwek AKP Bambang Setyobudi mengatakan, pelaku diringkus saat sedang bertransaksi dengan pembeli, Kamis (25/5) sekitar pukul 13.00 Wib.

"Selama Operasi Pekat ini kami rutin patroli, saat patroli kami pergoki pelaku mau transaksi dengan pembeli," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (26/5/2017).

Gelagat Kasmadi yang mencurigakan, lanjut Bambang, membuat anggotanya yang patroli, curiga. Petugas pun melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor. Benar saja, kantong plastik warna hitam yang tergantung di sepeda motor pelaku penuh dengan petasan dan bahan peledak.

Menurut Bambang, kantong plastik tersebut berisi 150 petasan jenis sreng dor siap jual, 100 lembar sumbu petasan dan 2 Kg bubuk peledak untuk petasan. Petugas juga menyita ponsel pelaku yang digunakan untuk menerima pesanan.

"Pelaku sudah bertemu pemesannya, tapi saat kami gerebek pemesannya kabur. Jadi, kami fokus kepada pelaku," ujarnya.

Bambang menuturkan, Kasmadi merupakan salah seorang produsen petasan di Desa Keras. Sejak lama, kampung ini terkenal akan sentra industri rumahan petasan. Namun, tahun lalu polisi melakukan razia besar-besaran sehingga praktik pembuatan petasan bisa dihentikan.

"Dia (pelaku) pembuat petasan, dapat pesanan kemudian merakit sendiri. Namun, obat petasan sisa tahun lalu yang disimpan pelaku, tidak tahu disimpan di mana," terangnya.

Oleh sebab itu, tambah Bambang, pihaknya memilih tak menggeledah rumah pelaku. Menurut dia, kemungkinan besar sudah tak ada lagi petasan di rumah Kasmadi.

Akibat perbuatannya, Kasmadi dijerat dengan Pasal 1 ayat (3) UU Darurat No 12 Tahun 1951. "Ancaman hukumannya sampai 20 tahun penjara," tandasnya. 


Agen Casino Online | Casino Terpercaya | Casino Indonesia | Game Online | Judi Online | Jual Chip Poker | Judi Bola | Permainan Poker | 
Bandar Poker | Game Casino Online | Game Online Terpercaya | Agen Poker | Poker Uang Asli | Agen Togel | Prediksi Togel Terpercaya |

0 komentar:

Post a Comment