SELAMAT DATANG DI ASIABIGBET | AGENT SPORTBOOK, LIVECASINO DAN POKER TERPERCAYA DI ASIA | BONUS NEW MEMBER 10% + 100% Massa Ormas Ancam Relawan Ahok ~ Asiabigberita

Friday, January 13, 2017

Massa Ormas Ancam Relawan Ahok


Asiabigbet.com - Tim relawan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot Syaiful Hidayat, mengaku telah mendapatkan ancaman dari sekelompok orang dari organisasi masyarakat.
Ancaman itu, diungkapkan Johny Zulkarnaen, relawan Ahok-Djarot dari Kelurahan Paseban, Jakarta Pusat, saat melaporkan kasus itu ke sentra pelayanan kepolisian terpadu di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Januari 2017.

Johny menceritakan, ancaman itu terjadi pada Senin, 9 Januari 2017. Saat itu, dia dan relawan lainnya sedang mempersiapkan rencana acara penyambutan kedatangan Ahok ke wilayah itu. 

"Kita baru punya wacana bawa Pak Ahok untuk datang ke Kelurahan Paseban, kita adakan rapat kecil dan bentuk posko di Paseban. Baru rencana mendirikan posko, baru rapat kecil kita sudah diintimidasi untuk tidak melakukan kegiatan berbau Ahok," kata Johny.
Johny mengatakan, meski tidak melakukan kekerasan secara fisik, namun ancaman yang dilakukan kelompok itu sudah menimbulkan ketakutan para relawan.

Menurut Johny, tak hanya melakukan intimidasi dalam bentuk mental, massa yang berjumlah 100-150 orang itu melarang relawan memasang spanduk di posko pemenangan. Massa juga diduga mengambil sejumlah properti di posko pemenangan.
"Mereka mengatasnamakan ormas agama. Ada yang diambil, seperti spanduk, baju kotak-kotak yang dijemur, dan kaus 2 jari," katanya.

Johny menuturkan, sebagian besar massa yang datang untuk mengancam bukanlah warga sekitar. "Massa rata-rata mengenakan baju koko warna putih, tetapi kita tahulah siapa mereka. Sebagian dari mereka ada yang kami kenal, tetapi lebih banyak bukan warga sekitar," katanya.

Dalam laporannya, tiga orang dilaporkan yakni Ustaz Zaky, Alam, dan Heru. Menurutnya, ketiga orang ini lah yang masuk ke dalam rumah korban yang dijadikan posko. "Ini kita ketahui ketiganya karena melalui investigasi," katanya.
Dalam laporan bernomor LP/202/I/2017/PMJ/Ditreskrimum, ketiga terlapor bakal dijerat Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.

0 komentar:

Post a Comment