AsiaBigBerita, TAMANSARI -- Kantor Imigrasi Klas 1 Jakarta Barat berhasil menggagalkan upaya perdagangan sebanyak 35 orang warga negara India. Satu di antaranya wanita.
Kasus ini terungkap usai menindaklanjuti laporan masyarakat.
Direktur Wasdakim Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Yurdo Saleh mengatakan, kasus ini bermula saat pihaknya menggrebek delapan WN India di salah satu hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, 16 Januari 2017 silam. Kala itu ketiganya tidak mampu menunjukkan pasport.
"Mereka mengaku, menitipkan paspor kepada agen berinisial MAL," tutur Yurod di kantor Imigrasi Klas 1 Jakarta Barat, Rabu (25/1/2017).
Masih dilokasi yang sama, petugas kemudian melakukan pendalaman dan mengamankan 27 orang WN India lainnya di dua lokasi hotel berbeda.
Di antara yang diamankan, terdapat tiga orang yang berperan sebagai agen dan penyalur, MAL (agen), AK dan NK (penyalur).
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Abdul Rahman menjabarkan rencananya 35 orang yang diamankan itu akan bekerja di Thailand, Malaysia, Vietnam, Kanada, Selandia Baru, Jepang dan Eropa.
"Di Indonesia, mereka hanya transit dan mempersiapkan pelengkapan dokumen," kata Rahman.
Dari penggrebekan itu, petugas mengamankan bermacam barang bukti, diantaranya uang tunai rupiah dan asing, laptop, smartphone, passpor, serta dokumen lainnya.
Atas perbuatannya mereka terancam hukuman pidana minimal lima tahun denda Rp 500 juta lantaran dianggap melanggar pasal 120 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian.
0 komentar:
Post a Comment