AsiaBigBerita, JATINEGARA - Devi Nofrida (39) hilang kesabaran setelah tiga tahun lamanya menunggu kejelasan laporannya di Polres Jakarta Timur terkait penipuan seseorang kepada dirinya hingga menimbulkan kerugian hingga Rp 3,4 miliar.
"Sudah hampir tiga tahun, tapi orang yang menipu saya belum ditangkap. Padahal kejahatan yang dilakukan jelas. Saya sudah cukup sabar," kata Devi di Jatinegara, Rabu (25/1/2017).
Kasus penipuan ini bermula ketika pada tiga tahun lalu atau pada 2013 seseorang bernama Abbi Angkasa menjual sebuah ruko di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Ruko yang sedianya akan dijadikan tempat usaha itu dibeli Devi dengan harga Rp3,4 miliar.
Devi bercerita, awalnya tidak ada yang mencurigakan dari proses negosiasi hingga transaksi. Tetapi, setelah uang senilai Rp3,4 dibayarkan, belakangan muncul seseorang yang mengaku sebagai pemilik sah ruko itu. Orang itu juga memiliki sertifikat resmi kepemilikan tanah dan bangunan ruko.
"Abbi Angkasa telah melakukan penipuan atas hal ini. Uang saya pun dibawa kabur sama dia. Pada Juni 2014 kemudian saya laporkan kasus ini ke Mapolrestro Jakarta Timur," jelasnya.
Kesal karena kasusnya tak kunjung selesai, Devi membuat sayembara dengan hadiah Rp100 juta kepada siapa saja yang bisa menangkap Abbi Angkasa yang saat ini masih bebas berkeliaran.
Ratusan selebaran pun di tempel di sejumlah lokasi strategis yang berisi pengumuman status Daftar Pencarian Orang atas nama dokter Abbi Angkasa.
"Barang siapa dapat menangkap dan menyerahkan kepada Polres Jakarta Timur mendapat imbalan uang sebesar Rp100 juta," demikian sebagian isi dari selebaran itu.
Pada selebaran juga ditampilkan foto Abbi Angkasa berikut sejumlah data diri pelaku.
0 komentar:
Post a Comment