BANDARLAMPUNG, AsiaBigBerita - Dit Narkoba Polda Lampung meringkus Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri di sebuah hotel di Bandarlampung atas dugaan kepemilikan narkoba.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Abrar Tuntalanai, pada Minggu sore (22/1/2017) menyampaikan, ada lima orang yang ditangkap dalam penggerebekan di Hotel Emersia pada Sabtu (21/1/2017) pukul 23.30 WIB.
Selain Mukhlis, mereka yang ditangkap adalah Doni Lesman dan Adi Yusuf yang merupkan pegawai swasta dan seorang PNS Pemprov Lampung bernama Oktarika.
Dari hasil pengembangan, ditemukan empat butir barang bukti berupa pil happy five.
Berdasarkan pengakuan dari keempat orang yang ditangkap, ada satu orang lagi yang diduga terlibat, yakni anggota Dewan di Tanggamus berinisial NI.
Saat penggerebekan, anggota Dewan itu berada di kamar berbeda sehingga tidak diketahui polisi.
"Dari NI kami tidak menemukan barang bukti. Namun, dari hasil pemeriksaan urine kelimanya positif mengkonsumsi happy five," ujar dia.
Polisi belum menetapkan status kelima orang tersebut. Namun, kemungkinan besar dua orang di antaranya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima orang ini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan wajib menjalani rehabilitasi sosial serta kesehatan.
Abrar menyampaikan, pejabat dan pengusaha di Provinsi Lampung rentan mengonsumsi narkoba. Dalam dua bulan terakhir sudah ada dua pejabat yang tertangkap karena kasus narkoba.
"Dan kami sudah mengantongi beberapa nama lainnya yang terus dalam pemantauan kami," ujar dia.
"Dua butir kami temukan di saku celana Mukhlis Basri dan dua butir lagi kami temukan di kotak kacamata Saudari Oktarika," kata Abrar.
0 komentar:
Post a Comment