JAKARTA, AsiaBigBerita - Polisi membekuk TST (25 tahun), AAF (19), dan MY (25), tiga pengedar tembakau gorilla berbasis Instagram, mulai Rabu (18/1/2017) hingga Sabtu (21/1/2017).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menuturkan kronologi penangkapan ketiganya.
"Hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 jam 14.15 di Jalan Tebet Barat, Unit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya melalui teknik penyidikan undercover buy telah menangkap tersangka yang berinisial TST karena telah mengedarkan Narkotika jenis tembakau gorilla sebanyak 3 plastik klip dan 1 botol," kata Nico dalam keterangan tertulis, Minggu (22/1/2017).
TST mengaku membeli secara online di media sosial Instagram dari AAF. Polisi pun membekuk AAF di kawasan Jagakarsa sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari kos-kosan AAF penyidik mendapatkan barang bukti 26 plastik klip isi tembakau gorila dengan berat 96,92 gram kemudian 50,13 gram di paper bag.
Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, AAF mendapatkan tembakau gorilla dari pemasok besar.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap MY, pemasok besar yang dimaksud AAF, di Kampung Utan, Ceger, Bekasi, Sabtu (21/1/2017), sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi membutuhkan 19 jam untuk menangkap MY.
"Kami mendapatkan barang bukti berupa 10,5 kilogram tembakau gorila yang dikemas dalam bentuk kemasan 500 gram dan di jual seharga Rp 7.000.000 per bungkus," kata Nico.
Kepada polisi, MY mengaku baru menjadi pemasok selama satu tahun. Dari modal awal Rp 37 juta, MY berhasil meraup keuntungan hingga Rp 500 juta seperti yang tercantum dalam buku rekening yang disita polisi.
Tembakau gorilla yang dijual MY di Instagram, dikemas kembali oleh AAF dalam paket 50 gram ke dalam kaleng pomade dengan harga Rp 450 ribu per kalengnya.
Pembeli tembakau gorillah di instagram ini mayoritas adalah mahasiswa dan pekerja.
"Antara AAF dan MY tidak saling mengenal. Mereka masuk dan ngetag kemudian dibayar. Kemudian barang dikirim dengan jasa gojek," ujar Nico.
Total barang bukti yang disita polisi dari ketiganya mencapai 10 kilogram. Polisi saat ini belum bisa memastikan asal-usul produksi tembakau gorilla tersebut.
MY mengaku memperoleh tembakau gorilla secara online dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Kurang lebih 30 gram tembakau gorila, kata Nico, bisa digunakan untuk lima batang rokok. Kemudian untuk satu rokok bisa dihisap dan memabukkan lima sampai tujuh orang.
Tembakau ini, kata Nico, apabila dikonsumsi akan menimbulkan efek halusinasi seperti halnya ganja.
Hal itu dikarenakan tembakau ini sebenarnya tembakau biasa yang dicampur dengan zat kimia 5-fluoro-ADB.
"Jadi bukan ganja, ini tembakau, yang dihisap lalu menimbulkan dampak senang. Tapi cairan kimia yang ditambahkan ke tembakau ini lebih cepat merusak jaringan otak," ujar Rico.
Saat ini polisi terus mensosialisasikan bahaya tembakau gorilla ke kampus-kampus maupun kantor-kantor.
Sosialisasi dilakukan Binmas serta kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional atau juga dengan menempelkan poster-poster di mading kampus maupun kantor terus digalakan.
Tembakau gorilla mulai dilarang peredarannya sejak 9 Januari 2017 melalui Peraturan Menteri Kesehatan.
Para pengedar ini akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara lima tahun hingga hukuman mati.
0 komentar:
Post a Comment